Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Proyek yang bernilai Rp 4,83 miliar itu, jika sesuai kontrak harus sudah selesai pada hari ini, Selasa (6/12/2016).Namun, pihak rekanan telah mengajukan perpanjangan hingga 13 Desember 2016 mendatang.

Namun demikian, saat dikonfirmasi, Kepala Disperindagkop dan UMKM Rembang Muntoha mengaku, rekanan tidak akan dikenai sanksi denda, terkait adanya perpanjangan waktu penyelesaian proyek tersebut.

"Kebijakan ini berbeda dengan yang diterima PT Dinasti Praja Kencana yang harus membayar denda Rp 4,7 juta per hari lantaran perpanjangan waktu pengerjaan Rumah Dinas Bupati Rembang dari 9 Desember diperpanjang hingga 27 Desember mendatang," katanya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Proyek pasar Pandangan, Achmad Widodo membenarkan, jika proyek pengerjaan los belakang pasar tersebut diperpanjang hingga 13 Desember mendatang. Dirinya juga megakui bahwa pihak rekanan tidak akan dikenai sanksi denda lantaran beberapa alasan yang cukup masuk akal.

"Alasan yang  pertama, yakni molornya proses pengerjaan yaitu pihak rekanan harus menyingkirkan sampah yang ada hingga mencapai 150 truk di area pasar tersebut," katanya.
Selain itu, alasan lainnya yang mendukung  diperpanjangnya proyek pengerjaan, yaitu, setiap harinya pihak rekanan hanya bisa mengerjakan pekerjaan setelah para pedagang selesai menggelar lapaknya. “Dengan begitu, waktu pengerjaan berkurang dan menyebabkan penyelesaian proyek tidak sesuai jadwal di kontrak," ungkapnya.Dia menilai, perpanjangan itu tidak ada denda, lantaran argumentasi perpanjangan proyek bisa diterima. Pekan ini kemungkinan proyek sudah selesai. Jika tidak selesai hingga 13 Desember, maka denda baru akan diterapkan."Molornya proyek merupakan kesalahan perhitungan di perencanaan. Sehingga atas kondisi ini yang salah semua pihak mulai dari PPKom, Pokja, kontraktor hingga perencana proyek. Tapi yang paling bersalah perencana proyek karena tidak memperhitungkan situasi di lapangan,” ungkapnya.Di saat terpisah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Pasar Pandangan, Edi Sutomo menyebutkan, progress pengerjaan pembangunan los di belakang pasar sudah mencapai 96,4 persen.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler