Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Seksi Pengelolaan dan Penangkapan Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang Sanyoto mengatakan, bantuan alat tangkap tersebut diperuntukkan hanya kepada nelayan cantrang yang kapalnya berbobot mati di bawah 10 grosston (GT).

“Bantuan jaring kepada nelayan ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Kami berharap, ini bisa menjadi solusi bagi nelayan,” ujarnya.

Ia katakan, jaring jenis gillnets tersebut memiliki panjang 100 yard dengan kedalaman 140 mata. Jaring jenis ini, penggunaannya sesuai aturan, yaitu di areal 12 mil dari bibir pantai.Selain berupaya mengganti cantrang dengan gillnets, pemerintah juga berencana mengganti alat tangkap jenis cotok, yang selama ini masih beberapa kali ditemukan digunakan oleh nelayan untuk menangkap ikan, meskipun nyata-nyata merusak ekosistem laut.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News