Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasatresnarkoba, AKP Bambang Sugito mengatakan, ditemukannya kembali sejumlah obat kecantikan dan kosmetik ilegal tersebut tak lain berdasarkan informasi dari warga melalui layanan website milik Sat Res Narkoba mengenai adanya aktivitas penjualan kosmetik yang mencurigakan.

“Benar saja, saat petugas melakukan pengecekan di lapangan, ditemukan obat kecantikan dan kosmetik tidak sesuai dengan standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sesuai dengan regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ujarnya.

Dari barang bukti yang diamankan, total ada 129 obat dan kosmetik ilegal berbagai jenis. Beberapa obat dan kosmetik ilegal yang diamankan itu antara lain adalah cream merk HN, sabun batangan berwarna putih, toner tubuh, body lotion, serta lipstik merk Kissproof.

Selain itu, ada juga sabun wajah merk A-Dha, serum wajah merk Animate, sabun susu beras Thailand merk K Brother Soap, pemutih ketiak merk Shin Khurim, bedak merk 88 Bounce Uo Pact, masker wajah Naturo serta lipstik warna hijau.
“Pengungkapkan untuk kali kedua dalam sepekan kosmetik ilegal ini berdasarkan pemetaan petugas. Sasaran pemetaan adalah klinik, salon dan toko penjual kosmetik yang ada di seluruh kecamatan di Kabupaten Rembang,” ungkapnya.Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus penemuan obat dan kosmetik ilegal. Barang bukti sudah dikirimkan ke laboratorium kosmetik dan melakukan koordinasi Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) serta BPOM Semarang.“Kami masih melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Pengawasan dan pemetaan masih kami lakukan terhadap klinik kecantikan, salon dan toko kosmetik di Rembang,” pungkasnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler