Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Satuan Intelkam Polres Jepara AKP Hari Djatmiko menjelaskan, kenaikan itu berlaku di seluruh jajaran kepolisian dalam melayani masyarakat dalam permohonan penerbitan SKCK.

“Kenaikan yang sama juga berlaku untuk perpanjangan SKCK. Kenaikan biaya itu akan masuk kas negara sebagai Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP),” terangnya kepada MuriaNewsCom, Kamis (5/1/2017).

Menurutnya, ketentuan baru tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
“Kenaikan ini nantinya akan diberlakukan mulai 6 Januri 2017. Sebelumnya kita juga sudah mensosialisasikan kepada warga melalui banner, spanduk, dan di setiap polsek juga sudah kita pasang. Sosialisasi sudah kami lakukan sejak cukup lama,” ungkapnya.Sementara itu, saat disinggung mengenai jumlah pemohon SKCK di Polres Jepara, pihaknya mengatakan bahwa permohonan itu sekitar 200 orang per bulan. Namun, hal tersebut juga bersifat fluktuatif, tergantung musim, misalnya pada saat lulusan sekolah.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler