Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Alasan mereka meminta ditebang itu, katanya tergangganggu dengan pohon penghijauan yang berada di depan tempat usaha mereka. Padahal sudah jelas, pohon itu ditanam dan tumbuh lebih dulu dibanding keberadaan toko atau tempat mereka usaha. Kalau tak ingin terganggu dengan adanya adanya pohon itu ya jangan di situ. Pohon ini untuk penghijauan, yang memang sengaja ditanam oleh pemda," katanya.

Dirinya mengatakan, jika mereka terkadang sengaja datang ke kantor untuk meminta izin agar pohon yang ada di depan tempat usaha mereka ditebang. Atau, terkadang juga melalui sambungan telepon, yang meminta pohon penghijauan ditebang. Rata-rata, mereka katanya yang memiliki usaha di tepi jalan protokol.

"Kalau hal ini diizinkan, ya dampakanya penghijaun yang ada di tepi jalan akan gundul. Selain itu, kalau ada yang diizinkan satu atau dua orang saja, tentu yang lain akan iri dan minta semua ditebang. Tambah parah malah, nggak ada penghijauan di kota,” ungkapnya.

Menurutnya, pohon penghijauan ini terdapat di beberapa titik jalan protokol, di antaranya di Tahunan, Jepara Kota, Jalan Bangsri dan beberapa tempat lainnya.
Bahkan katanya, beberapa waktu lalu juga ada perusahaan swasta yang meminta izin untuk mendirikan papan iklan taman. Yang bila itu dizinkan, katanya, harus ada pohon yang ditebang. Sehingga, pihaknya ketika itu menolak keras."Dulu juga pernah ada perusahaan swasta asal Kudus yang meminta izin untuk mendirikan papan iklan di Taman Karang, Jalan Shima Pengkol, Jepara. Jika diizinkan, maka secara otomatis akan menebang penghijauan yang ada di situ. Selain itu, bila itu diizinkan, maka yang lain juga bisa meniru," ujarnya.Dia menambahkan, untuk penghijauan memang harus selalu dipantau terus menerus. Supaya nantinya pohon tersebut bisa tumbuih dan tidak diganggu oleh warga atau para pengusaha yang merasa diganggu oleh keberadaan pohon tersebut.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler