Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Setidaknya, ada empat pengusaha karaoke di Pungkruk yang menjalani sidang di PN Jepara Kamis (26/1/2017) siang. Yakni Mulud, Arifin, Sulkan dan Sugiyat. Keempatnya diketahui masih membuka usaha karaokenya, ketika petugas Satpol PP melakukan razia beberapa waktu lalu. Bahkan, dari keterangan petugas, mereka sudah diperingatkan beberapa kali.

Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan vonis untuk keempat bos karaoke tersebut dengan denda Rp 40 juta, atau masing-masing Rp 10 juta dengan subsider tahanan satu bulan.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Jepara Trisno Santosa melalui Kasi Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Anwar Sadat menjelaskan, sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB dan selesai pada pukul 13.00 WIB itu memvonis sama untuk keempat terdakwa.
“Harapannya, dengan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada empat pengusaha karaoke ini, bisa memberikan efek jera. Hal tersebut, juga sebagai peringatan bagi pengusaha karaoke lainnya,” katanya.Pihaknya memastikan akan memberlakukan sanksi yang sama kepada pengusaha karaoke lainnya yang masih nekat membuka usaha karaoke. Razia akan terus digalakkan, sehingga kedepannya para pengusaha karaoke bisa menutup usahanya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler