Masyarakat Diimbau untuk Waspada Terhadap Penipuan Berkedok Koperasi
Edy Sutriyono
Jumat, 3 Februari 2017 11:25:26
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor 518/0001395 tentang Waspada Penipuan. Imbauan tersebut, disampaikan Kepala Diskominfo Jepara Yoso Suwarno, Jumat (03/02/2017).
Yoso mengatakan, surat yang dilayangkan Pemprov Jateng pada 26 Januari 2017 kepada bupati/walikota se Jawa Tengah ini, berisi tentang imbauan kepada masyarakat terkait penipuan berkedok Koperasi Pandawa yang saat ini marak beredar.
“Ini salah satu contohnya yang terjadi di Kabupaten Wonogiri. Yakni, ada sebuah lembaga yang mengatasnamakan Koperasi Pandawa berkedudukan di Malang telah terindikasi melakukan praktik penipuan kepada masyarakat,” katanya.
Modus penipuan yang dilakukan, yakni petugas dari Koperasi Pandawa mengajak debitur untuk tidak membayar hutang-hutangnya. Pihak koperasi menyampaikan, jika nasabah tidak perlu membayar hutang-hutangnya karena akan ditanggung negara. Pengelolaannya sendiri melalui Koperasi Pandawa sehingga nasabah diminta membayar uang pendaftaran atau menerbitkan surat berharga kepada nasabah senilai Rp. 1.800.000.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



