Terkait Kejanggalan Dalam Penulisan Tanggal di Surat Somasi untuk Hadi Priyanto, Ini Komentar Manajer PLN Rayon Jepara
Edy Sutriyono
Sabtu, 4 Februari 2017 16:34:40
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Status di akun Facebook tersebut diunggah pada 29 Januari 2017 lalu, yang saat ini sudah dihapus.
Terkait postingan itu, PLN mengeluarkan surat somasi. Namun, pada surat itu ada yang janggal. Yakni penulisan tanggal surat, tertera 03 Januari 2017. Padahal, unggahan status FB milik Hadi dilakukan pada tanggal 29 Januari 2017.
Apakah ini sengaja, atau kekeliruan? Yang pasti, surat itu terdapat kop PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY Yogyakarta Area Kudus, berikut logonya. Surat juga ditandatangani oleh Manajer Didi Rahmad, lengkap dengan tanda stempel.
Baca juga : Ada yang Janggal di Surat Somasi PLN ke Pejabat Dinkominfo Jepara, Ini Lho!
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



