Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Jepara AKBP Samsu Arifin mengatakan, pencurian uang tersebut terjadi pada Senin Senin (6/2/2017) sekitar pukul 14.30 WIB. Sedangkan, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Reskrim pada Kamis (9/2/2017) di salah satu hotel di Pati.

“Setelah anggota kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang berada di salah satu hotel di Pati, petugas langsung bergerak ke lokasi. Benar saja, pelaku berada sedang menginap di hotel dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 103 lembar uang pecahan 20 poundsterling, 92 lembar uang pecahan 50 pounsdterling, 2 lembar uang pecahan 50 euro, uang tunai senilai Rp 2,3 juta, tas pinggang wara orange, 1 koas warna biru, 1 buah celana jeans merk cardinal, 1 pasang sendal merk coole  dan 1 bendel nota karaoke the boss. Sebagian uang asing, sudah ditukar pelaku dengan uang rupiah.

Kapolres juga menceritakan, bagaimana kronologi terjadinya aksi pencurian yang dilakukan Toni terhadap uang majikannya tersebut. Di mana, pada hari kejadian, korban sedang berada di Polres Jepara untuk berkonsultasi dan melaporkan kasus penipuan yang dilakukan rekan bisnisnya yang merupakan warga asing dari Amerika Serikat. Korban mengaku telah ditipu rekan bisnisnya itu sebesar Rp 450 juta.

Usai dari Mapolres Jepara, korban kemudian mengecek gudang mebel yang yang ada di Pesajen, Demaan, Jepara. Setelah itu, korban langsung pulang ke rumah dan sampai rumah sekitar pukul 18.00 WIB. Ketika sampai di rumah, korban langsung menuju kamar, dan membuka lemari. Alangkah terkejutnya, ketika membuka lemari, tas pinggang miliknya yang berisi uang poundsterling lenyap.
Mengetahui hal ini, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara. “Mendapat laporan itu, petugas pun langsung bergerak untuk memburu pelaku. Dalam laporannya, korban mengaku mencurigai karyawannya yaitu sopir pribadinya yang  mengambil uang tersebut. Alasan korban curiga, karena pada hari itu pelaku berpamitan kepada korban untuk mencari pekerjaan baru serta menyerahkan sepeda motor inventaris kerja,” ungkapnya.Sementara itu, korban yaitu Yati Sumiyati mengatakan, jika pelaku sebenarnya sudah bekerja dengannya sudah lumayan lama. "Dia sudah bekerja dengan saya di Bandung itu sudah lumayan lama. Namun ia ikut pindah ke Jepara dengan saya ini baru sekitar 6 bulan. Tapi malah jadinya begini. Padahal dia itu sudah saya percaya lho,” ungkapnya.Dia menambahkan, Toni itu dahulunya pelaku katanya, banyak masalah. Baik masalah keluarga atau yang lain."Saya menerimanya bekerja itu lantaran kasihan dan iba. Dan saya dahulunya juga beeharap supaya dia bisa berubah. Tapi nyatanya malah mencuri," paparnya.Sementara itu, Toni pelaku pencurian mengaku nekat mencuri uang milik majikannya tersebut lantaran terdesak kebutuhan rumah tangga. "Saya butuh uang. Sebab anak saya sakit-sakitan di rumah. Sehingga saya terpaksa melakukan ini," imbuhnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler