Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pemungutan suara yang digelar di Aula Rutan Jepara ini berlangsung mulai sekitar pukul 07.50 WIB hgingga pukul 09.00 WIB. Sementara, penghitungan surat suara dilakukan mulai pukul 13.00 WIB. Penghitungan surat suara berakhir sekitar pukul 13.45 WIB.

“Paslon Sulaiman mendapat  84 suara. Sementara Paslon Marzuqi-Dian Kristiandi (Madani) mendapat 63 suara. Sedangkan suara tidak sah sebanyak 16 surat suara. Surat suara tidak sah, karena tidak dicoblos sama sekali, dicoblos dua-duanya, dan ada juga yang dicoblos di luar kotak,” ujar Ketua Kelompok Pantia Pemungutan Suara (KPPS) Ahmad Syaifuddin Anif.

Syaifuddin mengatakan, data awal napi yang punya hak suara berjumlah 171 orang. Jumlah itu berkurang lantaran satu napi meninggal dunia. Sisanya, 38 napi habis masa pidana.Data ditambah napi yang sebelumnya belum masuk DPT sebanyak 33 napi. Sebanyak 30 napi menggunakan hak suaranya. Sisanya tiga napi tidak bisa memilih karena ditangguhkan. Sehingga total napi yang menggunakan hak suara sebanyak 164 pemilih. ”Tiga napi ditangguhkan karena habis masa pidana,” ungkapnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler