Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Di hadapan Panwas, pria yang bekerja sebagai petani ini, menyebut jika dirinya tidak mendapatkan formulir C6 atau formulir pemberitahuan untuk memberikan suara. Namun begitu, dirinya tetap ingin menyuarakan hak pilihnya dengan datang ke TPS di bawah pukul 12.00 WIB. Hal ini, karena dirinya melihat ada tetangganya yang tidak mendapatkan formulir C6, namun bisa mencoblos di bawah pukul 12.00 WIB.

Terkait aduan tersebut, Ketua Panwaslih Jepara Arifin mengatakan, sebenarnya mengenai formulir C6 tersebut seharus ditanyakan ke KPU, bukan ke Panwas. Sebab, hal tersebut merupakan ranah KPU.

"Kalau mendengar apa yang disampaikan Pak Muklisin, yang tidak mendapatkan formulir C6 tidak boleh mencoblos di TPS setempat sebelum jam 12.00 WIB, itu secara aturan memang begitu. KPPS sudah menjalankan aturan,karena warga yang tidak mempunyai C6 dan sudah mempunyai E-KTP, suket dari Dukcapil, maka boleh mencoblos pada jam 12.00-13.00 WIB," kata Arifin.

Kemudian,terkait Mukhlisin yang mengatakan jika ada tetangganya yang tidak mendapat C6 bisa mencoblos di bawah pukul 12.00 WIB, pihaknya meminta bisa menunjukkan bukti, siapa nama orang tersebut, TPS mana dan KPPS-nya siapa.

Baca juga : Ngaku Tak Boleh Nyoblos, Mukhlisin Ngadu ke Panwas Jepara
Dia melanjutkan, selama perhelatan pemungutan suara, menurutnya, tidak ada laporan keberatan dari saksi paslon. Kemudian di setiap TPS juga sudah ada panwas, PPL maupun saksi. Namun, terkait laporan ini, justru baru dilaporkan sekarang."Kemarin kan ya ada panwas, PPL, saksi dan lainnya. Namun semuanya tidak ada laporan keberatan.Tapi untuk yang satu ini, kok laporannya baru kali ini mengenai formulir C6. Dan misalkan kok melaporkannya ke Panwas itu salah alamat. Seharusnya itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP)," ujarnya.Meski demikian, berhubung pelapor sudah datang ke panwas, maka pihaknya memberikan penjelasan mengenai C6. Yakni C6 itu bukan barang satu-satunya alat atau fasilitas untuk mencoblos. Jika tak terdaftar di DPT dan sudah mempunyai E-KTP atau surat keterangan dari Dukcapil, maka bisa digunakan untuk syarat mencoblos, dan harus datang ke TPS jam 12.00-13.00 WIB.Dia menambahkan, untuk ini pihak panwas tidak menerima sebagai aduan atau laporan. Namun diterima sebagai permintaan penjelasan."Dan itupun sudah kita berikan penjelasan mengenai itu," pungkasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler