Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Rapat pleno penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati digelar KPUD Jepara pada Rabu (22/2/2017). Pleno yang dimulai pada pukul 10.00 WIB, sempat molor karena kendala teknis. Pleno berakhir sekitar pukul 19.00 WIB. Bahkan, tim dari paslon Subroto-Nur Yahman tidak mau menandatangi formulir DB 1 KWK,yakni formulir yang berkaitan dengan hasil rekapitulasi.

Komisioner KPU Jepara Anik Sholihatun mengatakan, pihaknya berterimakasih sekali, karena perjalanan pilkada hingga rekapitulasi bisa berjalan lancar."Ya kita bersyukur, sebab kegiatan ini bisa selasai dan lancar," tuturnya.

Kemudian, terkait dengan tidak adanya tanda tangan dari tim salah satu paslon di formulir berita acara atau formulir DB 1 KWK, menurutnya, hal itu tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi. "Masalah keberatan itu merupakan dinamika domkrasi. Meskipun tidak mau tanda tangan, itupun tidak ada mempengaruhi hasil rekapitulasi," ujarnya.

Dia melanjutkan, setelah rekapitulasi ini, masih ada waktu 3x24 jam bagi paslon untuk mendaftarkan keberatannya ke pihak terkait dalam hal ini MK. Kemudian, pada tanggal 8 hingga 10 Maret 2017 nanti, katanya, akan bisa ditetapkan pasangan calon terpilih.
Sementara itu, Supratikono, salah satu tim sukses Paslon Subroto-Nur Yahman mengatakan, pada pleno kemarin sempat terjadi perdebatan terkait penarikan formulir C6 yang jumlahnya sebanyak 53.632 lembar. Sehingga masyarakat yang termasuk data 53.632 itu tidak bisa memilih.Kemudian, terkait dengan formulir DB 1 KWK Plano yang tidak ditandatangi, menurutnya, hal itu sebagai bentuk keberatan tim. "Ini sebagai bentuk keberatan kami.Untuk sementara ini, kami akan berkoordinasi mengenai langkah langkah kedepan seperti apa,” katanya.Terpisah, Khoirul Anam, tim sukses paslon  Ahmad Marzuqi-Dian mengatakan, untuk hasil rekapitulasi tersebut, merupakan kemenangan warga Jepara. "Untuk semua tim, tentunya menghormati keputusan hasil rekapitulasi dengan bijak," pungkasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler