Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Terkait anggaran yang cukup besar, kades diharapkan bisa memahami aturan-aturan yang ada, agar tidak terjerumus pada persoalan yang tidak diinginkan. Karena, dana tersebut harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“Kades harus memahami seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan , pelaksanaan,penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban," ujar Abdul Hafidz.

Dia melanjutkan, ada tiga  prinsip dasar keuangan desa yang dianut dalam Undang-undang Desa. Pertama, desa mempunyai hak untuk memperoleh alokasi dari pemerintah karena desa menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan dan masyarakat.

Kedua, melakukan prinsip Money Follows Function yaitu uang digunakan untuk kepentingan pembiayaan jalannya, fungsi-fungsi tersebut berdasarkan perencanaan di desa. Perencanaan harus melibatkan dan memberdayakan masyarakat.
“Ketiga, yaitu tidak ada mandat tanpa uang. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, nantinya ada pemahaman terhadap semua langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan dana desa, terutama mengenai tata cara atau prosedur transfer dana desa.Dengan demikian, nantinya dapat diimplementasikan dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Desa harus melibatkan masyarakat, tidak boleh kades menjalankan tugas-tugas pemerintahan seenaknya sendiri, tetap harus sesuai dengan baik,”ujarnya.Perlu diketahui, untuk tahun 2017 ini, Pemerintah Kabupaten Rembang akan mendapatkan dana desa, ADD, dan lainnya yang berjumlah sekitar Rp 380 miliar lebih. Yakni, untuk alokasi dana desa sebesar Rp 86,3 miliar lebih, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp 6,4 miliar lebih, Bantuan Keuangan (Bankeu) yang bersumber dari APBD Kabupaten Rembang sejumlah Rp 46 miliar lebih dan masih bantuan daerah dari Pemprov Jateng sebanyak Rp 10,8 miliar lebih.Dia menambahkan, dengan diberikannya Alokasi Dana Desa (ADD), dana desa  dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Rembang  yang bersumber dari APBN ini, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler