Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ternyata kasus perampokan tersebut hanya rekayasa. Sopir truk tronton Nopol L 9599 UF bernama, Taufik Ichwan Gozali (30) Warga Dukuh Sejan RT 06 RW 13 Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, tersebut ternyata hanya berpura-pura dibius dan disekap yang selanjutnya dibuang di Jalan Tireman-Pamotan, tepatnya di Desa Padaran.

Kasus ini terungkap, setelah polisi melakukan penyelidikan dan menemui adanya kejanggalan dengan peristiwa tersebut. Hal ini semakin terang, setelah dua rekan Taufik yang telah bersekongkol dalam kasus ini diamankan di Polres Nganjuk, Jatim.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang AKP Ibnu Suka melalui Kaur Bina Operasi Satreskrim Iptu M Edi Sismanto mengatakan, pihaknya kini telah menetapkan 3 orang tersangka, salah satunya yakni sopir truk tronton tersebut. ”Benar. Kami menangkap tiga orang sebagai tersangka kasus perampokan yang ternyata rekayasa, termasuk sopir truk tronton,” ungkapnya.

Baca juga : Tangan dan Kaki Diikat, Mata Dilakban, Sopir Truk Ini Kemudian Dibuang di Pinggir Jalan

Sopir truk tersebut, katanya, telah memberikan laporan palsu kepada pihak polisi. Sedangkan 2 tersangka lain berperan melarikan truk bermuatan besi, dan keduanya sudah ditangkap di Nganjuk, Jawa Timur, beberapa hari lalu.

Ia juga memastikan, truk tronton yang sempat dibawa lari pelaku sudah ditemukan di sebuah SPBU wilayah Demak. Saat ini truk tersebut sudah dibawa kembali ke Polres Rembang sebagai barang bukti. Namun muatan besi 23 ton di truk tersebut sudah hilang lantaran dijual pelaku ke seseorang yang berada di Kabupaten Kudus.“Awal mula pengungkapan kasus ini adalah saat kami melakukan olah TKP dengan cermat. Di sana kami menemukan sejumlah kejanggalan dan sudah mulai mencurigai kasus ini rekayasa,” ungkap dia.Baca juga : Ini Kronologi Penyekapan Sopir Truk yang Kemudian Dibuang di Pinggir JalanIa menyebutkan, beberapa hal yang membuat polisi yakin kasus ini rekayasa adalah tidak adanya luka menonjol yang terdapat pada tubuh sopir. Padahal, jika benar ia dibius dan dibuang setidaknya ada bagian tubuhnya yang memar atau lecet.Edi juga memastikan, pengakuan sopir yang sempat dibius adalah bohong. Tidak ditemukan adanya bekas obat bius yang merasuk pada tubuh sopir. “Kasus ini masih kami dalami. Nanti sopir akan kami kenai dengan pasal laporan dan keterangan palsu,” katanya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler