Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam hal ini, Polres Rembang telah menetapkan tiga tersangka, termasuk salah satunya adalah sopir truk bernama Taufik Ichwan Gozali (30) warga Desa Sejan,Kecamatan Gemarang,Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Kemudian dua tersangka lainya merupakan teman si sopir, yakni Budi Utomo (27) warga Klino, Kecamatan Sekar Bojonegoro, dan Moh Taufik (38) warga Desa Glanggang, Beci, Pasuruan. Kedua tersangka ini telah bersekongkol dengan sopir truk.

Untuk sopir truk, yakni Taufik, kini sudah diamankan di Mapolres Rembang. Sedangkan dua tersangka lainnya diamankan ditahan penyidik di Satlantas Polres Nganjuk dalam perkara kecelakaan.

Selain pelaku, polisi juga sudah mengamankan barang bukti truk tronton yang ditemukan dalam keadaan kosong di sebuah SPBU di bilangan Wonosalam Kabupaten Demak. “Untuk muatan besinya sudah tidak ada. Diduga sudah dijual dengan penadah di Semarang. Untuk nilai muatan truk tersebut,  berupa kuningan, tembaga dan alumunium, diperkirakan nilainya mencapai Rp 1,9 miliar,” ujar Kasar Reskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka.

Baca juga :Perampokan Sopir Truk di Rembang Ternyata Hanya Rekayasa

Kemudian, untuk tersangka Moh Taufik, katanya, ditangkap dengan membawa barang bukti berupa uang hasil kejahatan sebesar Rp 266,35 juta."Modus yang digunakan para tersangka yakni sopir tronton bekerja sama dengan tersangka Moh Taufik dan Budi Utomo saat mengirim muatan tembaga, kuningan, dan alumunium dari Surabaya menuju Jakarta," ungkapnya.Selanjutnya, pada saat berada di Jalan Pantura Lasem lebih tepatnya di Desa Punjulharjo, rekayasa itu dijakankan. Yakni sopir tronton seakan akan dirampok dan diikat tangan dan kakinya. Pun demikian, untuk mata dan mulutnya ditutup. Untuk meyakinkan warga atau polisi, sopir truk dibuang di jalan Clangapan-Pamotan masuk wilayah Desa Padaran, Rembang dan kemudian ditemukan oleh warga setempat pada Senin (6/3/2017) dini hari.Setelah itu, sopir truk melapor kepada bosnya Agus Indrawan warga Kelurahan Pucangsewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Selanjutnya tersangka dan Agus Indra (50) melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Rembang.“Hasil penyelidikan Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang, bahwa perkara ini adalah rekayasa ketiga tersangka,” pungkasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler