Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Meski demikian, Bupati Rembang Abdul Hafidz masih merahasikan titik mana saja yang bakal jadi jalur lingkar tersebut.Hal ini, karena pemkab masih khawatir, jika hal itu diberitahukan ke warga, akan terdengar calo atau spekulan tanah, sehingga nantinya akan mengakibatkan harga tanah melonjak.

"Yang paling sulit yakni jika ada warga bilang dibayar piro piro lah, ora bakal tak dol (dibayar berapapun, tanah saya tak akan saya jual)," kata Hafidz.

Terkait jalur lingkar tersebut, pihak pemkab katanya, sudah menyiapkan dokumen dan saat ini sudah memeasuki tahap studi kelayakan atau feasility study (FS).

Kemudian, terkait panjang jalur lingkat, bupati menyebut kurang lebih sejauh 25 kilometer.Jalur tersebut memanjang antara Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori sampai dengan Desa Bonang, Kecamatan Lasem.”Total luas lahan yang harus dibebaskan sekitar 100 hektare,” ungkapnya.Dia melanjutkan, selain besarnya biaya, kendala paling berat adalah pembebasan lahan yakni jika menjumpai warga yang ngotot tidak akan menjual tanahnya, meski dibeli dengan harga setinggi apapun."Alternatif terakhir, pemerintah terpaksa menerapkan konsinyasi. Ada aturan ketika tanah dijadikan untuk kepentingan umum, maka rakyat wajib tunduk. Teknisnya, uang pembelian tanah dititipkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Rembang. Pengadilanlah yang bertugas mengeksekusi lahan. Seperti halnya pembebasan lahan di PLTU Sluke, memakan waktu sampai 3 tahun dan sempat berlangsung proses konsinyasi," imbuhnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler