Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Untuk kendaraan roda dua misalnya. Petugas parkir justru sengaja memberikan karcis yang seharusnya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat. Dengan hal ini, pemilik sepeda motor yang seharusnya membayar Rp 1.000, terpaksa harus membayar retribusi yang sejatinya untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 2 ribu.

Terkait hal tersebut, Dinas Perhubungan Rembang telah menempatkan petugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap juru parkir di RSUD dr Soetrasno Rembang.

Sejauh ini, pengawas dari Bagian Lalu Lintas pada Dishub Rembang menemukan fakta, selain adanya penarikan restrisbusi yang tidak sesuai, ada pula oknum juru parkir yang sengaja menyetempel bagian tulisan angka besaran retribusi.
"Terkadang tulisan angka Rp 1.000 atau Rp 2.000 di bagian karcisnya itu sengaja ditindih stempel atau cap tanggal. Sehingga para pengunjung juga terkadang tak menghiraukan itu. Sehingga tarif yang jelas itu menjadi samar-samar lantaran tertutupi stempel. Dan tahunya para pengunjung juga membayar sebesar yang lebih besar," ujar Suwarno, Bagian Lalu lintas pada Dishub Rembang.Untuk itu, pihaknya bakal terus melakukan pengawasan dan imbauan kepada petugas parkir, agar tidak melakukan  tindakan yang menyalahi aturan.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler