Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang Sujatmiko mengatakan, total dana bantuan yang disalurkan mencapai Rp 16 miliar, naik dari tahun sebelumnya yakni Rp 9 miliar.

“Dana tersebut didapat dari perhitungan jumlah anak-anak PAUD di 732 lembaga, dengan jumlah 26.809 anak. Satu anak perhitungannya mendapat Rp 600 ribu. Dana tersebut akan digunakan untuk tiga komponen, yakni 50 persen dari dana BOP PAUD untuk menunjang kegiatan bermain dan pembelajaran seperti peralatan pembelajaran. Kemudian, 30 persen untuk kegiatan pendukung, salah satunya untuk penyediaan makanan sehat dan 15 persen untuk kegiatan lainnya seperti perawatan sarana dan prasarana, membayar listrik dan internet," katanya.

Sementara itu, Bunda PAUD Kabupaten Rembang Hasiroh Hafidz menjelaskan, bantuan tersebut bertujuan untuk meringankan beban pendidikan bagi orang tua siswa. Sehingga lembaga PAUD yang menerima diminta untuk mempergunakan dana BOP tersebut sesuai peruntukkannya.

"Jangan percaya jika ada seseorang yang mengatakan ini (BOP) ada potongannya. Misalnya potongan untuk Pak Bupati atau kepala dinas. Itu tidak ada," tegasnya.Uang bantuan dari dari bank, nantinya langsung ditransfer ke rekening lembaga. Sehingga tidak ada potongan satu persenpun.Bupati Rembang, Abdul Hafidz menambahkan, jika ada yang berniat memanfaatkan BOP tersebut, pihaknya meminta untuk segera melaporkan ke Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Akhsanudin. Pasalnya hal tersebut sudah masuk dalam kategori pungutan liar dan bisa ditindaklanjuti oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler