Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sudiharto (57) warga Dusun Ropoh, Desa Ketanggi, yang merupakan penggugat mengatakan. Tanah persawahan tersebut, merupakan tanah milik bapaknya, Almarhum Mustadi, yang ketika itu diwariskan kepada dirinya.

“Sekitar tahun 1980, bapak mewariskan tanah ini kepada saya. Namun, pada 1983-1985, tanah tersebut saya gadaikan. Tetapi, sebelum waktu garap habis, kakak saya Suyanto menebusnya dengan asalan tanah itu tidak boleh digadaikan karena warisan. Kemudian tanah itu digarap kakak saya,” ungkapnya.

Kemudian, pada 2013, dirinya mengajukan gugatan ke PN Rembang untuk bisa mendapatkan kembali tanah warisan tersebut. Namun, oleh pengadilan hal itu tidak bisa, karena dirinya tak memiliki bukti tertulis sebagai pewaris tanah tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, kemudian dirinya mendaftarkan gugatan kembali di PN Rembang dengan menggunakan jasa pengacara. Kakaknya yang lain, katanya, juga bersedia mendampingi dan menjadi saksi dalam perkara ini.

“Saya anak bungsu dari tujuh saudara. Sedangkan kakak saya Suyanto merupakan anak keempat. Dalam perkara ini, lima kakak saya siap mendampingi dan mendukung, karena memang tanah itu hak saya,” ungkapnya.

Melalui putusan Pengadilan Negeri Rembang tertanggal 07 November 2013, perkara ini dimenangkan dirinya sebagai penggugat. Dalam putusan itu juga dijelaskan jika tergugat  tidak ada perjanjian tertulis yang mengesahkan jual beli tanah.Tak terima kalah di PN Rembang, tergugat kemudian mengajukan banding hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun tergugat tetap saja kalah, hingga tanah mesti dieksekusi dan jatuh ke tangan Sudiharto.Dari pantauan MuriaNewsCom di lapangan, sebelum eksekusi dilakukan, terlebih dahulu dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Namun, Suyanto kebetulan berada di Jakarta, ke rumah anaknya. Ia diwakili sang isteri Masfi’ah.Dala kesempatan itu, Masfi’ah mengaku malu dengan Almarhum Mustadi yang dahulu terkenal sebagai orang terkaya di kampung. Hal ini menurutnya aib keluarga, karena anak-anaknya justru berebut harta warisan.Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Rembang, Dwi Jatmiko menanggapi, jika pihaknya sudah 3 kali mengundang pemohon maupun termohon, untuk membahas masalah eksekusi. Ternyata Suyanto tidak pernah datang. Maka ia menegaskan eksekusi tetap berlangsung, meski tanpa kehadiran Suyanto.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler