Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Plt Kepala Satpol PP Rembang Slamet Riyadi mengatakan, sosialisasi kawasan tertib sesuai Perda Nomor 6 tahun 1977 tentang Kebersihan, Kerapian, Keindahan, Kesehatan, Keselamatan dan Ketertiban (K6). Langkah itu sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah, bahwa dari masing-masing kabupaten harus ada kawasan tertib yang bebas dari PKL , reklame, parkir maupun pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT).
Slamet menyampaikan, untuk wilayah Rembang, jalan nasional yang ditetapkan sebagai kawasan tertib, yakni jalan Rembang menuju Lasem, mulai dari SMAN 2 Rembang hingga Sendang Asri Lasem. Namun, sejauh ini untuk sementara hingga desa Pasar Banggi sambil menunggu tindak lanjut terlebih dahulu untuk pengembangannya dari provinsi.
Lebih Lanjut disebutkan, apabila nanti jalan Rembang- Lasem sudah dicanangkan menjadi kawasan tertib 2017, apabila pihak provinsi menghendaki pengembangan selain Jalan Rembang- Lasem bisa diberlakukan di jalan Rembang –Blora mulai jalan Kartini hingga Mapolres Rembang, karena masing-masing kabupaten nantinya harus ada pengembangan kawasan tertib
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



