Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Kantor BPJS Cabang Rembang Slamet Widodo menjelaskan, tunggakan iuran tersebut berkisar Rp 6 miliar. "Total tunggakan tersebut dari 9 ribu peserta. Jumlah peserta capai 20 ribu orang peserta BPJS di Rembang,” kata Slamet ditemui di Rembang, akhir pekan ini.

Tunggakan itu dari berbagai ketegori kelas 1 hingga kelas 3. Dari informasi yang ada, tunggakan tersebut mulai sejak tahun 2014 hingga sekarang. "Jumlah tunggakan itu sejak tahun 2014. Di mana tahun itu tercatat masih dalam program JKN," bebernya.

Dia melanjutkan, setiap bulan kantor BPJS harus membayar pada rumah sakit baik umum dan swasta yang bekerja sama dengan BPJS di Rembang mencapai sekitar Rp 4 miliar.
"Tentunya sesuai undang-undang, jika menunggak dalam pembayaran sebagai peserta BPJS, maka peserta akan dinonaktifkan sebagaimana aturan yang berlaku," tuturnya.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler