Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Kantor BPJS Cabang Rembang Slamet Widodo menjelaskan, tunggakan iuran tersebut berkisar Rp 6 miliar. “Total tunggakan tersebut dari 9 ribu peserta. Jumlah peserta capai 20 ribu orang peserta BPJS di Rembang,” kata Slamet.

Tunggakan itu dari berbagai ketegori kelas 1 hingga kelas 3. Dari informasi yang ada, tunggakan tersebut mulai sejak tahun 2014 hingga sekarang. “Jumlah tunggakan itu sejak tahun 2014. Di mana tahun itu tercatat masih dalam program JKN,” bebernya.

Terkait dengan banyaknya peserta yang menunggak tersebut, pihaknya, katanya sudah memberikan surat pemberitahuan atau surat peringatan kepada peserta. Dengan begitu, diharapkan semua peserta JKN Mandiri yang menunggak iuran dapat segera melunasi iuran sebagai syarat wajib mengakses jaminan kesehatan dari pemerintah.
Sementara itu, menurut dia, dalam melayani pasien JKN, BPJS Rembang mengandeng sejumlah rumah sakit yang beroperasi di wilayah setempat.Namun demikian, kata dia, pelayanan peserta JKN ditangani terlebih dulu di puskesmas terdekat, jika tidak bisa puskesmas maka pasien bisa dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk, karena sudah diatur dalam peraturan tentang rujukan berjenjang.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler