Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka mengatakan, jika sepeda motor yang dicuri tersangka berasal dari beberapa TKP.

"Tersangka Mujiono melakukan aksinya di 11 TKP. Di antaranya di Sendangmulyo, Kecamatan Bulu  7 TKP, Desa Pinggan, Kecamatan Bulu 1 TKP,  Desa Mlatirejo 1 TKP, Pelemsari, Kecamatan Sumber 1 TKP dan Pondokrejo 1 TKP. Sedangkan Sustiyono 1 TKP di Desa Gegersimo, Kecamatan Pamotan," paparnya.

Terkait belasan kendaraan yang diamankan tersebut, pihaknya menginformasikan kepada warga yang kehilangan supaya bisa mengkroscek ke Polres Rembang.
"Warga tidak akan dipungut biaya. Dan apabila mengambil motor, barang bukti yang harus ditunjukkan adalah STNK dan BPKB kendaraan. Hanya saja penyerahan kendaraan itu bersifat pinjaman. Sebab kasus masih dalam penanganan," paparnya.Dia menambahkan, jika waktu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka motor harus diserahkan kembali. "Hal ini untuk kelancaran proses hukum.Jika memang nantinya sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri, motor bisa diambil lagi oleh pemiliknya," pungkasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler