Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Bupati Rembang Abdul Hafidz, saat memberikan sambutan di acara Sosialisasi Pencairan Bantuan Hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017 mengatakan, bahwa pencairan dana hibah dari tahun ke tahun mengalami perubahan regulasi. Adanya perubahan regulasi itu karena hasil evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Selain itu, ia juga mendapatkan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahwa di dalam pemberian hibah dan bantuan sosial ada pembenahan, karena sering terjadi, dana bansos dan hibah disalahgunakan.

"Dengan berubah-ubahnya regulasi itu, membuat saya selalu ragu-ragu. Sehingga setiap saat selalu menelaah regulasi, baik Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang telah diubah sampai empat kali, agar bantuan hibah tepat sasaran, tepat guna, bermanfaat dan tidak cacat hukum," katanya.

Sementara itu, ia juga harus selalu mencermati peraturan yang ada. Sehingga dalam pencairan dana hibah bisa berjalan baik dan tidak berbuntut pada hukum.

"Setelah mencermati dari pasal-pasal yang ada, dimungkinkan masih ada celah hukum karena penerima bantuan hibah harus berbadan hukum minimal 3 tahun. Kecuali yang diatur oleh peraturan perundang-undangan terbaru. Sehingga hal itu sangat mengganggu bagi masyarakat yang mau mengajukan bahkan ada keluhan dapat bantuan tidak seberapa, namun ribet," paparnya.

Dia melanjutkan,berbeda dengan dahulu, bantuan digelontorkan Rp 5 miliar lebih, sekali ada proposal masuk, bupati meneken, bantuan langsung cair. “Namun sekarang harus by name by address. Bahkan di tahun 2018 nanti, pemerintah melaksanakan E- Plainning dan E- Budgeting , jadi apa yang diputuskan dan direalisasikan pada tahun itu sudah harus disetting pada tahun sebelumnya melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang,) baik di tingkat desa, kecamatan bahkan di tingkat kabupaten,” imbuhnya.Ia juga berharap, penggunaan dana hibah harus didukung dengan administrasi yang jelas dan tepat waktu. Karena ini menjadi pertanggungjawaban si penerima hibah. "Minimal harus disertai kwitansi dan jangan dibuat-buat. BPK itu cerdas, kwitansi di toko A, maka akan dicek langsung ke toko oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tuturnya.Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Ekonomi dan Pembangunan Abdullah Zawawi menerangkan, pada tahun 2017, Pemkab Rembang rencananya akan mencairkan dana hibah sebanyak Rp 13 miliar lebih."Dana tersebut dibagikan ke 129 lembaga atau badan penerima hibah. Baik untuk masjid, musala, Forum Organisasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FORMI),KONI,PMI, pramuka,pondok pesantren, Madin dan TPQ," pungkasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler