Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Larangan tersebut penggunaan cantrang itu tertuang dalam surat Edaran Nomor: 72/MEN-KP/II/2016, tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI).

Selain itu, KKP juga mengundangkan Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Net) di WPPNRI.

Dalam aturan itu disebutkan, nelayan wajib mengganti cantrang dengan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan demi kelangsungan sumber daya ikan.

KKP akan menyediakan alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan sebagai pengganti cantrang. Masa transisi peralihan cantrang sampai Juni 2017.

Selama masa transisi itu, nelayan yang masih menggunakan cantrang masih diperbolehkan melaut sampai dapat alat tangkap yang baru. Nah, masa transisi ini yang sekarang akan diperpanjang hingga akhir 2017."Perpanjangan alat tangkap cantrang hingga akhir 2017 itu diutarakan langsung oleh Bu Menteri pada 3 Mei lalu di Kantor Menko Kemaritiman. Namun demikian, hingga saat ini belum ada suratnya secara formil," Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Tasikagung Rembang Sukoco.Terkait dengan perpanjangan tersebut, pihaknya langsung memberikan kabar kepada nelayan yang ada di Rembang."Setelah adanya kabar itu, saya langsung memberikan kabar itu kepada nelayan Rembang. Supaya mereka juga bisa memperbaharui izin kapalnya. Perpanjangan itu, khusus di wilayah Jawa Tengah. Namun di saat nantinya para nelayan melaut hingga melewati batas tertentu, maka akan bisa terkena sanksi," paparnya.Sementara itu, salah satu nelayan, Hadi (42) mengutarakan, bahwa pihaknya ingin pemberlakuan cantrang itu bisa selamanya. "Tidak hanya diperpanjang hingga akhir 2017. Namun bisa dibebaskan selamanya," ungkapnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler