Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Di sana, ia beserta beberapa stafnya menyaksikan langsung bagaimana pengoperasian alat tangkap nelayan jenis cantrang. Ia mengatakan, alat tangkap nelayan jenis cantrang tersebut merupakan alat tangkap yang tidak bisa dikakatan sebagai perusak terumbu karang.

Sebab, saat alat cantrang beroperasi, nelayan sudah memastikan bahwa daerah sasaran bebas dari terumbu karang. Karena, apabila daerah sasaran nelayan terdapat terumbu karang, yang ada hanya jaring cantrangnya yang rusak.

"Kapal-kapal mereka semua itu sudah dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS) semua, yang fungsinya untuk memastikan daerah yang akan mereka pasang jaring tidak ada terumbu karangnya. Karena kalau ada terumbu karang, malah jaringnya yang rusak," ungkapnya kepada para wartawan.

Menurutnya, kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap nelayan jenis cantrang oleh Susi Pudjiastuti selaku Menteri Kelautan dan Perikanan sangat tidak relevan dan merugikan nelayan. Pasalnya, sejak kebijakan itu berlaku, kondisi ekonomi para nelayan cantrang menjadi terganggu.
"Perjuangan nelayan untuk mempertahankan nasibnya sudah lama. Dan sesuai dengan Undang-Undang Pasal 33 yang bunyinya, Hasil Bumi dan Kekayaan Alam yang Terkandung di Dalamnya Dikuasai oleh Negara dan Dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat," tandasnya.Ia juga menduga, kebijakan Menteri Susi dilatarbelakangi oleh pengusaha-pengusaha besar di bidang perikanan yang sedang bermain. Lantaran ia mendengar informasi apabila Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Menteri (Permen) Nomor 71 Tahun 2016, Susi Pudjiastuti akan mengundurkan diri."Waktu itu dalam sebuah musyawarah tentang peraturan pelarangan penggunaan cantrang, dan Bu Mentri Susi meninggalkan majelis, kurang tahu sebabnya. Saat itu Bu Susi tetep kukuh terhadap peraturannya. Bahkan saya dengar informasi, Bu Susi akan mengundurkan diri dari jabatan apabila permen 71 dicabut," imbuhnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler