Polres Rembang Bekuk 5 Perampok Sadis Juragan Emas di Kaliori
Edy Sutriyono
Selasa, 2 Agustus 2016 14:01:09
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dalam hal ini, polisi berhasil membekuk 5 pelaku, masing-masing SW Bin D (46) warga Desa Kuniran, Kecamatan Batangan, Pati, AG Bin S (38) warga Desa Binangun, Kecamatan Singgahan, Tuban, UB Bin A (29) warga Desa Lundo, Kecamatan Jaken, Pati, .HD Bin D (33) warga Desa Lundo, Kecamatan Jaken, Rembang dan TG Bin R (32) warga Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Serang.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto mengatakan, selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 80 juta, perhiasan emas berbagai macam bentuk dan jumlah diperkirakan seberat 2 kg atau sekitar Rp 500 juta, sertifikat tanah, BPKB mobil dan motor, STNK dan ijazah.
Ia katakan, aksi perampokan dan kekerasan yang mangakibatkan korban meninggal ini dilakukan pada malam hari, tepatnya pada Minggu (29/5/2016) dini hari. “Modus operandi malam hari, dengan mencongkel pintu menggunakan sajam dan masuk rumah serta mengambil barang-barang di dalam kamar korban. Tak hanya itu, aksi mereka juga tergolong sadis karena menghilangkan nyawa korban,” pungkasnya.
Baca juga : Juragan Emas Dibantai Perampok Hingga Tewas di Kaliori Rembang
Editor : Kholistiono



