5 Perampok Sadis Juragan Emas di Kaliori Rembang Terancam Hukuman Mati
Edy Sutriyono
Selasa, 2 Agustus 2016 15:29:06
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Akibat perbuatannya itu, 5 tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun , 365 ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan 2 orang atau lebih pada malam hari di dalam rumah dengan merusak , yang mengakibatkan korban meninggal. Dalam hal ini, pelaku diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.
“Pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada 29 Mei 2016, yang mengakibatkan korban yakni Sarno meninggal. Kemudian, istri dari Sarno yaitu Damisih (50) sempat pingsan, karena disekap pelaku.,” ujar Kapolres Rembang AKBP Sugiarto.
Baca juga : Polres Rembang Bekuk 5 Perampok Sadis Juragan Emas di Kaliori
Ia sebutkan, 5 tersangka yang dibekuk tersebut adalah SW Bin D (46) warga Desa Kuniran, Kecamatan Batangan, Pati, AG Bin S (38) warga Desa Binangun, Kecamatan Singgahan, Tuban, UB Bin A (29) warga Desa Lundo, Kecamatan Jaken, Pati, .HD Bin D (33) warga Desa Lundo, Kecamatan Jaken, Rembang dan TG Bin R (32) warga Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Serang.
Ia sebutkan, 5 tersangka yang dibekuk tersebut adalah SW Bin D (46) warga Desa Kuniran, Kecamatan Batangan, Pati, AG Bin S (38) warga Desa Binangun, Kecamatan Singgahan, Tuban, UB Bin A (29) warga Desa Lundo, Kecamatan Jaken, Pati, .HD Bin D (33) warga Desa Lundo, Kecamatan Jaken, Rembang dan TG Bin R (32) warga Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Serang.
Perlu diketahui, jika empat dari tersangka, merupakan residivis, dan pernah masuk penjara dalam berbagai kasus. AG misalnya, sudah 5 kali masuk di Rutan Tuban, dengan perkara Curas dan sebagai DPO Polres Jepara,Polres Blora dan Polres Tuban. Kemudian SW, sudah dua kali menjalani hukuman di Lapas Pati dengan perkara penipuan dan penggelapan. UB, 3 kali menjalani hukuman di Lapas Pati dengan perkara Curas dan DPO Polres Tuban dalam perkara Curat, dan TG, pernah 1 kali menjalani hukuman di Lapas Pati dalam perkara penganiayaan dengan korban Mebinggal Dunia.
Baca juga : Juragan Emas Dibantai Perampok Hingga Tewas di Kaliori Rembang
Editor : Kholistiono



