47 Napi Rutan Rembang Diusulkan Dapat Remisi, 6 Bisa Langsung Bebas
Edy Sutriyono
Kamis, 4 Agustus 2016 13:07:11
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Rutan Kelas II B Rembang Suyatno mengatakan, dari 47 napi yang diusulkan mendapat remisi tersebut, 6 di antaranya bisa langsung bebas. ”Para napi ini diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah antara 2-6 bulan per orang. Hal ini disesuaikan dengan lamanya mereka menjalani hukuman dari rutan. Remisi ini, terbagi remisi umum I dan II. Untuk yang mendapat remisi umum II, ini bisa langsung bebas,” ujarnya.
Selain itu, remisi ini juga diberikan berdasarkan kelakuan mereka selama menjalani masa hukuman di rutan dan tidak melakukan tindakan jelek, seperti suka berkelahi dan mengedarkan narkoba. "Sepanjang mereka berkelakuan baik di rutan akan diberikan remisi setiap hari-hari besar, seperti Idul Fitri, Natal dan 17 Agustus. Jadi, pemberian remisi melalui pertimbangan selektif," imbuhnya.
Dia menambahkan, untuk hasil keputusan dari usulan remisi tersebut, biasanya akan turun menjelang hari H."Yakni sekitar tanggal 15 atau 16 Agustus mendatang. Ya mudah-mudahan usulan ini bisa disetujui," imbuhnya.
Dia menambahkan, untuk hasil keputusan dari usulan remisi tersebut, biasanya akan turun menjelang hari H."Yakni sekitar tanggal 15 atau 16 Agustus mendatang. Ya mudah-mudahan usulan ini bisa disetujui," imbuhnya.
Editor : Kholistiono



