Bupati Rembang Diminta Bisa Bacakan SK Remisi untuk Napi di Rutan
Edy Sutriyono
Kamis, 4 Agustus 2016 18:53:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
“Untuk jadwal kunjungan Bupati Rembang sebenarnya sudah diagendakan. Namun, apakah memang nanti bisa datang ke rutan atau tidak, belum ada informasi terbaru. Diharapkan, nantinya bisa datang,” ujar Suyatno kepada MuriaNewsCom.
Ia katakan, tahun lalu, surat keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI terkait remisi untuk para napi, dibacakan usa pelaksanaan upacara 17 Agustus di Alun-alun Rembang.
Namum katanya, untuk tahun ini akan diagendakan upacara secara sederhana di rutan untuk membacakan SK Kemenkum HAM terkait remisi tersebut. Selain itu juga akan disertakan acara penglepasan napi yang mendapatkan remisi umum dua atau bebas.Dia berharap supaya bupati bisa menyempatkan waktunya untuk menggelar upacara secara sederhana di rutan. Sekaligus bisa memberikan sambutan atau arahan lainnya.
Namum katanya, untuk tahun ini akan diagendakan upacara secara sederhana di rutan untuk membacakan SK Kemenkum HAM terkait remisi tersebut. Selain itu juga akan disertakan acara penglepasan napi yang mendapatkan remisi umum dua atau bebas.Dia berharap supaya bupati bisa menyempatkan waktunya untuk menggelar upacara secara sederhana di rutan. Sekaligus bisa memberikan sambutan atau arahan lainnya.
Editor : Kholistiono



