Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

”Para napi ini mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah antara 2-6 bulan per orang. Hal ini disesuaikan dengan lamanya mereka menjalani hukuman dari rutan. Remisi ini, terbagi remisi umum I dan II. Untuk yang mendapat remisi umum II, ini bisa langsung bebas,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Rembang Suyatno.


Selain itu, remisi ini juga diberikan berdasarkan kelakuan mereka selama menjalani masa hukuman di rutan dan tidak melakukan tindakan jelek, seperti suka berkelahi dan mengedarkan narkoba. “Sepanjang mereka berkelakuan baik di rutan akan diberikan remisi setiap hari-hari besar, seperti Idul Fitri, Natal dan 17 Agustus. Jadi, pemberian remisi melalui pertimbangan selektif,” imbuhnya.


Remisi yang diberikan kepada narapidana tersebut tertuang dalam Surat Keputusan  (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor W13.1039. PK.01.01.02 Tahun 2016."Dalam putusan itu, tidak memberikan remisi kepada napi yang terkait dengan pasal 34 A ayat 1 PP No 99 Tahun 2012 tentang Terorisme, Kejahatan HAM, Mengancam Keamanan Negara dan lainnya," ungkapnya.


Editor : Kholistiono

 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler