Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Empat wartawan tersebut adalah Sarman Wibowo dari Semarang TV, Djamal Abdul Garham dari Suara Merdeka, Heru Budi Santoso dari Radio CBFM dan Dicky dari Radio Pop FM. Sebenarnya, yang mendapatkan panggilan untuk memberikan keterangan adalah lima orang, satu lagi yakni Wisnu dari Radar Kudus. Namun, dalam kesempatan itu dirinya tidak bisa hadir.

Djamal Abdul Garham yang hadir di Mapolres untuk memberikan keterangan mengatakan, dirinya bersama tiga wartawan lain yang menjadi korban intimidasi dimintai keterangan polisi terkait insiden yang dialami beberapa hari lalu."Kami dimintai keterangan mengenai kronologi pengejaran yang dilakukan oknum karyawan PLTU, terus mengenai pelakunya siapa dan yang menyuruh mengeroyok wartawan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Dirinya berharap, kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan tuntas. Sehingga, nantinya, tidak ada lagi kasus kekerasan yang menimpa wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Sebab, jika hal itu dibiarkan, akan berdampak buruk terhadap pekerja pers.
Sementara itu, Tim Advokasi PWI Jawa Tengah Zaenal Abidin Petir mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap wartawan Rembang yang terkena masalah intimidasi dari oknum karyawan PLTU Rembang."Kami prihatin, masak PLTU sistem kerjanya seperti itu? Padahal PLTU itukan BUMN, masak karyawannya kayak preman,” katanya.Dia menambahkan, terkait kasus intimidasi terhadap wartawan, menurutnya bisa dikenakan pasal 18 Undang-undang Pers tahun 1999, serta junto pasal 355 KUHP tentang kekerasan. "Yakni ancaman hukumannya 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta,” pungkasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler