Dindukcapil Rembang Bakal Surati Kades dan Sekolah Terkait Batas Waktu Pembuatan E-KTP
Edy Sutriyono
Jumat, 2 September 2016 09:00:32
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Katanya, surat tersebut berisi pemberitahuan terkait waktu perekaman data untuk pembuatan E-KTP yang maksimal hingga 30 September 2016 mendatang. "Harapannya, kepala desa bisa menyosialisasikan kepada warga, begitupun dengan kepala sekolah juga bisa menyosialisasikan kepada siswa yang sudah berusia 17 tahun,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, pihaknya berharap, 32 ribu warga Rembang yang belum melakukan perekaman data bisa dating ke dinas untuk melakukan perekaman."Ya, mudah-mudahan dengan informasi ini, setiap warga Rembang yang belum merekam data bisa langsung pro aktif untuk dating ke Dindukcapil Rembang," ucapnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



