Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Rembang AKBP Sugiarto melalui Kasat Res Narkoba AKP Bambang Sugito mengatakan, pelaku diamankan oleh anggota Sat Res Narkoba di depan warung Jalan Raya Pantura Desa Tasikagung, Kecamatan Rembang, pada Sabtu (3/9/2016) sekitar pukul 20.30 WIB.

Polisi sudah sejak lama mencurigai pelaku sebagai pengedar obat - obatan terlarang di wilayah tersebut, dan benar saja saat digeledah ditemukan 928 butir pil double LL/trihex, yang terdiri 535 butir dalam plastik warna bening, 20 tik ( tiap tik isi 10) siap edar di dalam bekas bungkus Rokok Gudang Garam, 14 tik siap edar yang ditaruh di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam dan 53 butir di dalam bungkus kertas warna putih.

“Selain itu, kami juga mengamankan 1 buah Hp merk Mito warna putih,1 buah Hp merk Smartfren warna hitam,6 lembar kertas grenjeng rokok, uang Rp 20 ribu dan satu potong celana pendek warna coklat. Saat ini, kami terus mengembangkan kasusu ini,” ujar Kasat Res Narkoba.

Menurut AKP Bambang, trihex berbahaya dan mengamcam masa depan remaja dan anak sekolah. Apalagi harganya cukup terjangkau hanya Rp 50 ribu /tik . Satu tik berisi 10 butir dan biasanya di konsumsi 3 pengguna . Pil semacam ini masuk ke Rembang akibat pengaruh budaya kota besar seperti Semarang dan Surabaya .Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini menjalani proses hukum dan dijerat pasal UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 198 dan atau 196 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara .Sementara itu, Kapolres Rembang AKBP Sugiarto mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan  pemuda agar lebih berhati -hati dalam pencarian identitas diri. “Diharapkan agar lebih selektif dalam mengikuti dinamika teknologi yang terbuka,” katanya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler