Kedapatan Bawa Ratusan Obat Terlarang, Pria Asal Blora Dibekuk Polisi
Edy Sutriyono
Senin, 5 September 2016 10:06:37
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto melalui Kasat Res Narkoba AKP Bambang Sugito mengatakan, pelaku diamankan oleh anggota Sat Res Narkoba di depan warung Jalan Raya Pantura Desa Tasikagung, Kecamatan Rembang, pada Sabtu (3/9/2016) sekitar pukul 20.30 WIB.
Polisi sudah sejak lama mencurigai pelaku sebagai pengedar obat - obatan terlarang di wilayah tersebut, dan benar saja saat digeledah ditemukan 928 butir pil double LL/trihex, yang terdiri 535 butir dalam plastik warna bening, 20 tik ( tiap tik isi 10) siap edar di dalam bekas bungkus Rokok Gudang Garam, 14 tik siap edar yang ditaruh di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam dan 53 butir di dalam bungkus kertas warna putih.
“Selain itu, kami juga mengamankan 1 buah Hp merk Mito warna putih,1 buah Hp merk Smartfren warna hitam,6 lembar kertas grenjeng rokok, uang Rp 20 ribu dan satu potong celana pendek warna coklat. Saat ini, kami terus mengembangkan kasusu ini,” ujar Kasat Res Narkoba.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



