Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sosialisasi tersebut, bukan hanya sekadar terkait aturan itu saja, namun, dalam hal ini juga memberikan solusi kepada nelayan, terkait imbas dari adanya aturan tersebut. “Kerja sama ini berjalan mulai 29 Agustus kemarin. Bukan hanya sosialisasi tentang Permen Nomor 2 tahun 2015 saja, namun juga kerja sama di bidang operasional. Baik itu pengadaan alat nelayan berupa jaring dan sebagainya," kata ujar Sukoco, Kepala UPT PPP Tasikagung.

Menurutnya kerja sama itu akan bisa lebih fokus terhadap para nelayan cantrang, cukrik, coto dan sebagainya yang sudah terkena dampak aturan Permen Nomor 2 tersebut. “Kita juga memberikan solusi bagi mereka. Yakni dengan cara menggandeng Perum Perindo.  Dalam hal ini, pihak Perum Perindo akan menyediakan peralatan nelayan. Sehingga pukat hela  dan pukat tarik yang biasa dipakai oleh nelayan itu bisa diganti dengan jaring milennium atau alat yang tidak bisa kerusak ekosistem di laut," terangnya.

Ia katakan, untuk saat ini, kapal cantrang yang sudah terdaftar ada sekitar 159 unit, yakni yang berkapasitas 10 gross ton hingga 30 gross ton. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 10 persen yang sudah merespon terkait solusi yang ditawarkan. “10 persen dari mereka sudah merespon. Baik itu bertanya mengenai cara penggantian alat tangkap, cara membeli alat tangkap dan sebagainya," ucapnya.Pihaknya juga memaklumi, jika respon nelayan masih cukup sedikit, sebab, rata-rata dari nelayan masih mempunyai hutang modal di bank saat pengadaan pukat hela  dan pukat tarik, yang jumlahnya ada yang sampai ratusan juta rupiah. Baik itu ditanggung oleh pribadi maupun kelompok. “Jika mereka disuruh ganti alat tangkap, otomatis mereka juga modal lagi," pungkasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler