Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


S, kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Pelaku diamankan petugas kepolisian di area SPBU Kiringan, tepatnya di Desa Gedong Mulyo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, pada Jumat (30/09/2016) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Rembang AKBP Sugiarto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi warga, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh anggotanya. Benar saja, ketika dilakukan penyelidikan, ternyata, informasi tersebut benar.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika golongan I jenis sabu yang dimasukkan dalam plastik warna bening, satu pipet kaca, satu sedotan plastik warna putih yang ujungnya diruncingkan, satu korek gas warna putih, satu bungkus bekas rokok, satu dompet warna hitam, satu HP Samsung warna hitam, satu tas ransel warna hitam dan satu unit KBM truk tronton nopol L 9151 UJ.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak bisa mengelak dengan barang bukti tersebut di atas.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak bisa mengelak dengan barang bukti tersebut di atas.“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas segala upaya yang telah dilakukan oleh anggota, khususnya Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rembang,” ujar Kapolres.Pihaknya akan terus mengejar pelaku penyalahgunaan narkotika, dan sedapat mungkin akan ditekan angka penyalahgunaan narkotika.Untuk itu, dirinya mengajak bersama-sama memerangi narkotika, karena, narkotika adalah musuh bersama.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku menjalani proses hukum dan diamankan di sel tahanan Polres Rembang serta dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler