Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Kita sebagai tergugat belum menerima keputusan dari MA secara resmi. Jadi, dalam hal ini kita masih belum bisa berkomentar banyak terkait putusan itu. Apalagi, sejauh ini kita hanya mendengar informasi dari temen-temen media. Kita masih menunggu hasil pemberitahuan resmi dari MA,” ujarnya, Selasa (11/10/2016).

Menurutnya, jika nantinya sudah ada pemberitahuan secara resmi dari MA, maka, manajemen PT Semen Indonesia akan taat pada putusan pengadilan yang mengikat. Langkah itu, menurut dia, mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Perlu diketahui, bahwa Mahkamah Agung telah memenangkan upaya peninjauan kembali (PK) gugatan warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia. Putusan itu dikeluarkan pada Rabu, 5 Oktober 2016.

Perkara gugatan ini awalnya diajukan Joko Prianto bersama warga Rembang yang menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang melawan Gubernur Jawa Tengah sebagai tergugat I dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sebagai tergugat II. Objek gugatan berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tertanggal 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambang dari pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia.
Di tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, gugatan itu ditolak hakim pada 16 April 2015. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan gugatan warga dianggap kedaluwarsa. Objek gugatan yang diajukan telah melebihi tenggang waktu 90 hari, sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Selanjutnya, warga Rembang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Namun pengadilan menolak banding yang diajukan warga Rembang. Dalam salinan putusannya, ketua majelis hakim, Santer Sitorus, dengan anggota Djoko Dwi Hartanto dan Riyanto, menguatkan putusan hakim PTUN Semarang Nomor 64/G/2014/PTUN.SMG tertanggal 16 April 2015.Perjuangan tak sampai di situ saja. Warga yang menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang mengajukan kasasi pascaputusan banding. Namun, mereka kembali kalah. Peninjauan kembali akhirnya diajukan pada 4 Mei 2016 setelah warga Rembang menemukan novum (bukti baru) atas kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan-persidangan sebelumnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler