Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Setidaknya, ada 6 calon yang bersaing pada bursa pemilihan calon sekda tersebut. Enam nama yang bersaing itu adalah Asisten Pemerintahan Subakti, Asisten Administrasi Abdullah Zawawi, Kepala Dinsosnakertrans Rembang Waluyo, Staf Ahli Noor Effendi yang kini juga menjabat Plt. Kepala Dinas Pendidikan Rembang, Staf Ahli Wartono serta Kepala RSUD dr R Soetomo dr Agus Setiyo Hadi Purwanto.

Ketua Tim Panitia Seleksi Calon Sekda Rembang, Prof Endang Larasati Soetandyo Dari Bidang SDM UNDIP Semarang mengatakan, nantinya ada sekitar 12 persyaratan yang harus dilengkapi oleh para calon. "Baik itu mengenai persyaratan, maupun kelengkapan lainya. Sehingga persyaratan itu bisa bisa untuk diverifikasi," katanya.

Dia mengatakan, saat ini masih ada beberapa calon yang hanya melampirkan foto kopian ijazah saja. Padahal ijasah asli harus dilampirkan juga sebagai salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi. "Ini untuk menjaga keabsahan persayaratan secara administrasi," bebernya.
Setelah lolos verifikasi, semua calon akan di hadapkan dengan uji gagasan tertulis, pada 24 Oktober, tes kompetensi selama 2 hari pada 26-27 Oktober, wawancara dengan panitia seleksi selama 1 hari yakni 1 November, penelusuran rekam jejak selama 3 hari pada 2-4 November 2016, penyampaian 3 orang calon, kepada Bupati Rembang pada 7 November 2016, penyerahan nama-nama hasil seleksi kepada Bupati Rembang pada 8 November 2016.Sebelumnya, Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, bahwa dalam pencalonan sekda ini, dirinya hanya memiliki wewenang untuk memilih salah satu dari tiga calon sekda yang nantinya akan diajukan oleh pansel. Sehingga nantinya segera dilaporkan kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan dan pelantikan.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler