Ini Nomor Layanan Pengaduan jika Menjumpai Pungli yang Dilakukan Oknum Polisi
Edy Sutriyono
Senin, 24 Oktober 2016 22:59:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasat Lantas Plores Rembang AKP Muh Rikha Zulkarnain melalui Kanit Regiden Iptu Setiyanto mengatakan, jika ada masyarakat yang merasa dipungut biaya dalam pengurusan SIM, BPKB, STNK dan lainnya, tidak sesuai dengan aturan, maka bisa melapor ke jajaran kepolisian atau juga nomor telepon 08127567891.
"Masyarakat bisa langsung melaporkan setiap ditemukannya praktek pungli yang dilakukan anggota polisi, melalui layanan SMS atau telepon yang langsung masuk ke nomor Pak Kapolres," ujarnya kepada MuriaNewsCom, Senin (24/10/2016).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



