Rabu, 19 November 2025


Administratur KPH Mantingan Toni Kus Puja melalui Humas  KPH Mantingan Ismartoyo mengatakan, jika aksi pencurian kayu tersebut tersebar di hutan jati daerah Blora dan Rembang, yang merupakan wilayah pengawasan KPH Mantingan.

“Terhitung untuk tahun 2014 saja, ada 11 pelaku pencurian yang berhasil diamankan dan diproses secara hukum. Rinciannya 2 tersangka diamankan dari wilayah Blora dan 9 tersangka lagi diamankan dari wilayah Rembang,” ujarnya.

Sedangkan untuk 2015 lalu, ada tiga tersangka yang diamankan dari wilayah Rembang dan 2016 ada 4 tersangka yang diamankan dari TKP hutan jati Blora. 2 di antaranya sudah disidangkan dan 2 di antaranya baru proses.Dirinya mengatakan, akibat aksi penjarahan kayu jati selama tiga tahun ini, terhitung luasan hutan yang dijarah ada sekitar 275 hektare, dengan total pohon yang dijarah sebanyak 1.333 pohon.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar