Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Administratur KPH Mantingan Toni Kus Puja melallui Humas KPH Ismartoyo mengatakan, jika salah satu kendala yang dialami pihaknya adalah, kurangnya barang bukti yang memperkuat agar pelaku diganjar dengan hukuman berat.

"Rata-rata tersangka pencurian kayu jati yang sudah diproses hukum dan menjalani sidang di pengadilan, itu divonis hukuman 6 hingga 8 bulan. Dalam persidangan, kita juga terkadang kekurangan barang bukti,” ungkapnya.

Menurutnya, barang bukti dari pelaku tersebut, katanya, sudah dijual oleh pelaku. Sehingga, pihaknya cukup sulit untuk menunjukkan barang bukti kayu jati yang dicuri dari hutan wilayah Rembang maupun Blora.Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk mengantisipasi aksi pencurian kayu di wilayahnya, pihaknya akan intens menggelar razia gabungan, yakni dengan pihak TNI, polisi dan instansi terkait. Apalagi, wilayah pengawasan KPH Mantingan cukup luas, yakni mencakup Rembang dan Blora.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler