KPH Mantingan Tak Berkutik Jerat Maling Kayu dengan Hukuman Berat, Gara-garanya Ini
Edy Sutriyono
Selasa, 1 November 2016 21:15:29
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Administratur KPH Mantingan Toni Kus Puja melallui Humas KPH Ismartoyo mengatakan, jika salah satu kendala yang dialami pihaknya adalah, kurangnya barang bukti yang memperkuat agar pelaku diganjar dengan hukuman berat.
"Rata-rata tersangka pencurian kayu jati yang sudah diproses hukum dan menjalani sidang di pengadilan, itu divonis hukuman 6 hingga 8 bulan. Dalam persidangan, kita juga terkadang kekurangan barang bukti,” ungkapnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



