Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasat Reskrim Polres Rembang Iptu Ibnu Suka mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku judi togel tersebut, berawal dari laporan masyarakat, yang menyebutkan di ruang penjagaan KUD Pamotan Desa Pamotan ada orang bemain judi jenis togel.

“Mendapatkan laporan tersebut, kemudian anggota bergerak untuk melakukan penyelidikan di tempat sesuai informasi masyarakat. Benar saja, pada Rabu (2/11/2016) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika anggota kami ke lokasi mendapatkan M bin S sedang melayani pembeli,” ujarnya.

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan, tersangka tak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti pada pelaku.Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Rembang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, uang tunai Rp 237 ribu,1 buah bolpoin warna hitam dan dua lembar kertas rekapan atau tulisan angka tebakan serta uang taruhan.“Pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan perjudian togel dengan taruhan uang yang niatnya untuk sambilan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku menjalani proses hukum di Sat Reskrim Polres Rembang dan akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP,” pungkasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler