Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Terkait bantuan dana hibah tersebut Bupati Rembang Abdul Hafidz menegaskan, agar penerima hibah bisa memperhatikan tiga hal utama, yaitu Surat Pertanggungjawaban (Spj), keuangan dan waktu penggunaan.

“Penerima bantuan hibah agar tertib administrasi, tertib keuangan dan tertib waktu. Administrasinya harus terpenuhi, keuangan peruntukannya untuk apa. Tertib waktu ini menyangkut SPJ yang harus tepat waktu jangan molor,” ujarnya.

Hafidz mengatakan, penerima bantuan hibah harus berpacu dengan waktu dalam merealisasikan bantuan. Sebab, secara efektif waktu yang tersisa untuk menggunakan bantuan itu hanya tersisa dua bulan dan tidak boleh tertunda.

“Tahun 2015 lalu, ada penerima hibah di tahun berkenaan tidak dilaksanakan. Akhirnya ada uji petik dari Badap Pemeriksa Keuangan (BPK), ada laporan kepada penegak hukum dan akhirnya ditindak lanjuti,” ujarnya.

Menurutnya, hal tu menjadi pengalaman pahit yang harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Sebab, dalam kasus tersebut niatnya menunda karena ada persoalan tetapi ternyata dinilai melanggar oleh aparat penegak hukum.
“SPJ juga tidak boleh dibuat fiktif. SPJ sudah jadi namun kegiatan belum dilaksanakan. Hal itu bisa menjadi masalah hukum. Akhir tahun ini SPJ harus dikumpulkan kepada Bagian Kesra. Karena jika melebihi waktu dan BPK sudah turun maka akan menjadi masalah juga,” ungkapnya.Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Rembang, Mustain mengatakan, jika dana hibah sebesar itu baru akan bisa dicairkan pada minggu kedua Bulan November ini.“Untuk lembaga penerima nantinya, saat ini harus sudah harus matang dalam menyiapkan program – program yang akan dilaksanakan sesuai dengan usulan perencanaan yang kemarin sudah kami terima,” paparnya.Pihaknya juga mengimbu kepada penerima bantuan sosial dana hibah, setelah pencairan dana, harus sesegera mungkin menjalankan program-programnya dan harus diselesaikan tahun ini. “Program yang dilaksanakan harus sesuai dengan rencana awal kemarin yang sudah dilaporkan. Dan, laporan pelaksanaan juga sesegera mungkin bisa disusun, batas maksimalnya tanggal 10 Januari 2017,” ungkapnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler