Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Koordintor Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Slamet ”Mamik” Machmudi mengatakan, banyak pengusaha merasa cukup hanya memberikan upah minimum, tanpa mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompentensi para buruh.

”Meskipun struktur dan skala upah telah diatur dalam pasal 92 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun realitasnya tidak banyak buruh yang mendapatkannya,” terangnya.

Mamik mengatakan, sulit dipungkiri masih banyak ditemukan diskriminasi pekerjaan dan upah. Jikapun ada perusahaan tertentu memberikan skala dan struktur upah, nominalnya tidak lebih 5% dari upah UMK.

Dalam UMK 2017, menurut Mamik, tidak ada peningkatan kualitas hidup para buruh. Buruh lajang maupun yang memiliki tanggungan keluarga, memiliki penghasilan yang sama.

”Di sisi lain, puluhan tahun buruh perempuan yang mengerjakan jenis pekerjaan borongan, sama sekali tidak mengenal skala dan struktur upah,” katanya.KSBSI Kudus mendesak Pemkab Kudus melaksanakan ketentuan PP 78 Tahun 2015 terkait skala dan struktur upah. Dan bukan hanya sistem penentuan UMK saja. ”Termasuk mewajibkan pengusaha untuk menerapkan skala dan struktur upah secara adil dan profesional. Termasuk meningkatkan kesejahteraan buruh perempuan yang melaksanakan pekerjaan borongan,” tegasnya.KSBSI menyayangkan jika saat ini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) belum memiliki data perusahaan yang telah melaksanakan skala dan struktur upah.”Kalau itu terjadi, hal itu kami nilai terlambat, mengingat ketentuan pelaksanaan skala dan struktur upah telah diatur jauh sebelum PP 78 Tahun 2015 diberlakukan,” imbuhnya.Editor: Merie

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler