Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Direktur PDAM Kudus Ahmadi Syafa mengatakan, selama 2016 pihaknya tidak memberlakukan kenaikan tarif air bersih. upaya yang dilakukan adalah langkah efisiensi biaya operasional, perawatan dan listrik. Hanya, hal itu tak bisa berjalan terus sehingga direncanakan kenaikan tarif.
"Penyesuaian tarif tak dapat kami hindari lantaran menjaga kualitas. Kenaikan juga akan menekan subsidi dan penguatan biaya produksi,"katanya kepada MuriaNewsCom.
Kenaikan dilakukan untuk semua kategori, kecuali golongan rumah tangga sederhana (R1). Tarif R1 untuk kubikasi 0-10 meter kubik tetap Rp 1.650/m3. Tarif sosial dan hidran umum juga tidak dinaikkan.
Kenaikan tarif berlaku untuk golongan rumah tangga menengah (R2), antara 0-10 meter kubik naik dari Rp 2.775/m3 menjadi Rp 3.191/m3, untuk R3 dari Rp 3.375/m3 menjadi Rp 3.881/m3, R4 dari Rp 4.125/m3 menjadi Rp 4.744/m3, dan instansi dari 4.500/m3 menjadi 5.175/m3.
Sedang niaga dan industri diawali tarif kubikasi antara 0-20 meter kubik. Pertingkatan kubikasi dari golongan kecil hingga besar, mengalami kenaikan antara Rp 1.500 hingga Rp 3.500 dari tarif sebelumnya tahun 2016.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



