Kejaksaan di Kudus Persilakan Pemdes Ajukan Pendamping Proyek Publik
Faisol Hadi
Senin, 9 Januari 2017 15:30:18
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hasran menjelaskan kalau pemdes merupakan pemerintah paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat. Kejaksaan juga paling mewaspadai dan juga mengawasi proyek yang mereka kerjakan. "Kami paling mengawasinya itu pemerintah desa, risiko juga tinggi ketimbang SKPD di Pemkab Kudus. Jadi kami mengawasi dengan seksama untuk pemdes," katanya kepada MuriaNewsCom, di kantornya, Senin (9/1/2017).
Menurut Hasran, selagi menggunakan uang negara, Kejaksaan pasti akan mengawasinya. Termasuk juga dengan permintaan pendampingan, juga bakal dilakukan.
Dia mengatakan, sampai saat ini tak ada satupun desa yang mengajukan pendampingan. Pihaknya kerap menerima aduan masyarakat, terkait penyelewengan proyek desa di Kudus. Bahkan, laporan dugaan penyelewengan proyek dari sejumlah warga juga telah sampai di kejaksaan. "Kami tetap menindaklanjuti, namun yang sering itu dalam laporan tertulis kerugian ratusan juta, namun setelah diperiksa hanya puluhan. Namun kami pasti akan menindaklanjuti laporan," ujar dia.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



