Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Plt Badan Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) Kudus Abdul Halil mengatakan, pemilik berwirausaha sebagai penjual kelentong. Namun di balik itu semua, dia berjualan miras dalam skala yang sangat besar. "Kami menduga dia merupakan distributor miras. Hal itu terlihat dari banyaknya miras yang disimpan dalam gudang miliknya di Desa Jepang, Mejobo tersebut," katanya kepada MuriaNewsCom 

Sebenarnya pemilik sudah beberapa kali berganti usaha. Sebelumnya, usaha yang pernah digelutinya adalah bisnis potong ayam. Namun bisnisnya itu tutup. Sedangkan lokasi gudang jadi temapt menyimpan miras.

Hanya, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait barang haram itu muncul dan dipasarkan. Sebab, rencananya pemilik baru akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh petugas Satpol PP pekan depan. "Pelaku baru kami mintai keterangan pekan depan. Namun berdasarkan catatan kami, pelaku merupakan orang baru dalam usaha minuman keras," ujarnya.Dikatakannya, petugas akan menyeret pelaku ke dalam ranah hukum. Karena aktivitasnya melanggar peraturan daerah dengan menjual miras. Peraturan Daerah (Perda) yang dilanggar adalah Perda Nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol. Ancamannya denda maksimal Rp 5 juta dan kurungan tiga bulan.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler