Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kajari Kudus Hasran HS mengungkapkan, dari Rp 1,4 miliar tersebut, sejumlah Rp 1,003, 770,000 denda tilang yang sudah diserahkan kepada kas negara. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang telah terkumpul selama setahun. "Dari jumlah itu, meliputi 23.731 perkara. Itu merupakan denda yang sudah terbayarkan dan langsung diberikan ke kas negara," katanya kepada MuriaNewsCom, di Kudus, Kamis (12/1/2017).
Menurutnya, denda tersebut berasal dari pelanggar yang melakukan sidang di PN Kudus dan kemudian membayarnya. Ditambah lagi, dengan masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk sidang sehingga lain hari mengambil ke kejaksaan.
Dikatakan, warga yang absen sidang juga lebih memilih datang ke kejaksaan untuk mengambil tilangannya. Uang denda tilangan dalam waktu 1x24 jam langsung disetorkan ke kas negara oleh petugas. Setelah sebelumnya dilakukan proses administrasi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



