Dishub Ubah Barang Bekas jadi Papan Tarif Parkir di Kudus
Faisol Hadi
Sabtu, 14 Januari 2017 11:30:32
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Dishub Kabupaten Kudus Didik Sugiharto mengatakan, papan-papan rambu tersebut, biasanya dijual kembali sebagai barang bekas atau rosok. Namun melihat kondisi area parkir yang butuh imbauan tarifnya, maka dia memanfaatkan papan bekas sebagai media petunjuk tarif.
"Kami ratakan papan yang belum rata. Kemudian kami las bagian yang patah dan kami cat kembali. Setelah itu baru dilakukan penulisan tarif parkir pada papan bekas itu,” katanya kepada MuriaNewsCom di Kudus, Sabtu (14/1/2017).
Menurut Didik, cara tersebut merupakan cara pengelolaan yang pas. Sebab kalaupun papan dijual maka hasilnya juga tidak terlalu banyak. Selain itu juga, cara semacam itu mampu mengefisienkan anggaran karena anggaran yang didapat cukup minim.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



