Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala KPPBC Kudus Suryana mengatakan, jumlah sekitar 95,82 persen merupakan persentase terkecil selama beberapa tahun terkahir. Namun secara jumlah angka, jumlah tersebut merupakan angka yang besar dalam penerimaan.

"Di 2014 lalu, berdasarkan data yang ada di kami jumlah penerimaan cukai di kami Rp 28.009 triliun. Jumlah tersebut berhasil didapatkan lantaran target yang diberikan sejumlah Rp  27.883 triliun, “ katanya kepada MuriaNewsCom, di Kudus, Sabtu (14/1/2017).

Sedangkan pada 2015, target cukai yang diberikan kepada KPPBC Kudus sejumlah Rp 35.189 triliun. Dari target yang diberikan, Kudus mampu mendapatkan hasil cukai Rp 34,428 triliun. Jumlah tersebut sekaligus jumlah terbesar selama tiga tahun terakhir

Dikatakannya, cukai yang dapat terima pada 2016 hanya sekitar 95 persen. Itu jumlah maksimal yang dapat diperoleh di 2016 karena beberapa hal yang mampu menghambatnya.

"Pertama karena waktu yang diberikan hanya 12 bulan, dan efektifitas hanya 11 bulan saja. Itu jelas mengurangi kami dalam kejar target penerimaan cukai," ujarnya.Berbeda halnya dengan 2015 yang dapat pemasukan banyak, satu periode bukanlah 11 atau 12 bulan. Melainkan mencapai 14 bulan lamanya. Hal itu dianggap mampu meningkatkan banyak penerimaan cukai.Sedangkan, hal lainnya yang menyebabkan target tak dapat diperoleh adalah dengan menurunnya pemesanan cukai. Kondisi tersebut terjadi hampir di semua perusahaan rokok di kelas I, II, III a dan III b. "Selain itu aturan pendirian perusahaan rokok baru juga sangat ketat. Untuk itulah sangat sulit mengejar target di 2016 lalu," ungkapnya.Sedangkan di 2017 ini, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Sebab target dari pusat tentang penerimaan cukai masih belum diterima.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler